Langsung ke konten utama

Pengertian pajak dan definisi


1.  Pengertian Pajak 
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

2 Definisi Pajak
Pengertian pajak menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian pajak antara lain:
1. Menurut P.J.A. Adriani:
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”.
2. Menurut Soeparman Soemahamidjaja:
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.
3. Menurut Rochmat Soemitro :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pengertian tersebut disempurnakan menjadi, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan „surplus‟-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada masyarakat dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dengan tujuan mencapai kesejahteraan umum.

2.1.2    Fungsi Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo, 2011:1), yaitu:
1.      Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran  pemerintah.
2.      Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: (a) pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi minuman keras, (b) pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif, dan (c) tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

2.1.3    Subjek dan Objek Pajak
Menurut Waluyo (2007:57) Subjek pemungutan pajak, yaitu :
A)        Orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.
B)        Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Menggantikan hak warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu sebagai ahli waris.
C)        Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, serta BUMS dan bentuk usaha apapun.
D)        Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di luar Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
2.1.4 Syarat dan Asas Pemungutan
Syarat dan asas pemungut pajak menurut Mardiasmo (2011:2), yaitu:
A.    Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
B.     Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warga negaranya.
C.     Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
D.     Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
E.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang – undang  perpajakan yang baru.

2.1.5 Teori – teori yang mendukung pengumutan Pajak

Menurut Mardiasmo (2009:2) teori – teori pengumutan pajak antara lain:
1.      Teori Asumsi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2.      Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan, misalnya perlindungan masing – masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.      Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
A.    Unsur subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
B.     Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki  oleh seseorang.
4.      Teori bakti
Dasar keadilan pengumutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak bearti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejateraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
2.1.6 Asas-asas Pengenaan Pajak
Terdapat beberapa asas khususnya pengenaan pajak antara lain:
1.       Asas Domisili
Pengenaan pajak tergantung pada tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak. Wajib Pajak tinggal di suatu negara maka negara itulah yang berhak mengenakan pajak atas segala hal yang berhubungan dengan obyek yang dimiliki Wajib Pajak yang menurut undang-undang dikenakan pajak.
2.      Asas Sumber
Cara pemungutan yang bergantung pada sumber dimana obyek pajak diperoleh. Tergantung di negara mana obyek pajak tersebut diperoleh. Jika di suatu negara terdapat suatu sumber penghasilan, negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal.
3.      Asas Kebangsaan
Cara yang berdasarkan kebangsaan menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu negara. Asas kebangsaan atau asas nasional, adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara.
2.1.7 Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2009:7-8) sistem pemungutan pajak dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.       Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
a) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
b) Wajib Pajak bersifat pasif.
c) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.       Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
A.  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri,
 B.    Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
 C.   Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.       With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak) yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPORTING DATA ACCURATE

Accurate Pengertian Software Accurate Accounting -  Accurate accounting adalah software yang digunakan untuk mempermudah pengelolaan data keuangan dengan tingkat akurasi yang tinggi  sehingga menghasilkan laporam keuangan, neraca laba dan rugi lebih cepat, untuk accurate versi 4 sama dengan accurate versi 5 hanya saja accurate 5 ada tambahan fitur dan menu baru. ACCURATE VERSI 4 dan 5 Mungkin Anda sedang bingung mencari Software Akuntansi yang tepat untuk Pembukuan Usaha/Perusahaan Anda? Mungkin ini beberapa permasalahan yang sedang anda hadapi: Sulit melacak keluar masuk barang dan memantau stok Sulit Memantau Hutang/Piutang Vendor/Customer Sulit Memantau Umur Hutang/Piutang Ingin mengetahui Laba dengan cepat Ingin Punya Laporan keuangan siap saji Kuatir salah hitung ketika pembayaran hutang Kuatir pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke Bank Dan mungkin masih banyak lagi permasalahan yang sebenarnya sangat mudah diselesaikan, tentunya apabila and