1. Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
2 Definisi Pajak
Pengertian pajak menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:
Pengertian pajak menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa pendapat dari para ahli tentang
pengertian pajak antara lain:
1. Menurut P.J.A. Adriani:
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran
umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”.
2. Menurut Soeparman Soemahamidjaja:
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang
atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum”.
3. Menurut Rochmat Soemitro :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pengertian
tersebut disempurnakan menjadi, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
„surplus‟-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama
untuk membiayai public investment.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut
dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada
masyarakat dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dengan tujuan
mencapai kesejahteraan umum.
2.1.2 Fungsi Pajak
Pajak
merupakan sumber penerimaan negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo,
2011:1), yaitu:
1.
Fungsi
Penerimaan (Budgetair)
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran
pemerintah.
2.
Fungsi
Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: (a) pajak yang
tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi minuman keras, (b)
pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif, dan (c) tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor
produk Indonesia di pasaran dunia.
2.1.3 Subjek dan Objek
Pajak
Menurut
Waluyo (2007:57) Subjek pemungutan pajak, yaitu :
A) Orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau
berada di Indonesia maupun diluar Indonesia.
B) Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan
Menggantikan hak warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak
pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu sebagai ahli waris.
C) Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV,
perseroan lainnya, serta BUMS dan bentuk usaha apapun.
D) Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di luar Indonesia tidak
lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia.
2.1.4 Syarat dan Asas Pemungutan
Syarat dan
asas pemungut pajak menurut Mardiasmo (2011:2), yaitu:
A.
Pemungutan
pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang
dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan
diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan
kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan
memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
B.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warga negaranya.
C.
Tidak
menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi
maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat.
D.
Pemungutan pajak harus efisien (Syarat
Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat
ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
E.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang
sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang – undang perpajakan yang baru.
2.1.5 Teori – teori yang mendukung
pengumutan Pajak
Menurut
Mardiasmo (2009:2) teori – teori pengumutan pajak antara lain:
1.
Teori
Asumsi
Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya. Oleh karena
itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan
perlindungan tersebut.
2.
Teori
Kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan, misalnya perlindungan
masing – masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara,
makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.
Teori
Daya Pikul
Beban
pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing – masing
orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
A.
Unsur
subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materil yang harus
dipenuhi.
B.
Unsur
obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
4.
Teori
bakti
Dasar
keadilan pengumutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa
pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.
Teori
asas daya beli
Dasar
keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak bearti
menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejateraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebih diutamakan.
2.1.6 Asas-asas Pengenaan Pajak
Terdapat
beberapa asas khususnya pengenaan pajak antara lain:
1.
Asas Domisili
Pengenaan pajak tergantung pada tempat tinggal (domisili) Wajib
Pajak. Wajib Pajak tinggal di suatu negara maka negara itulah yang berhak
mengenakan pajak atas segala hal yang berhubungan dengan obyek yang dimiliki
Wajib Pajak yang menurut undang-undang dikenakan pajak.
2.
Asas
Sumber
Cara pemungutan yang bergantung
pada sumber dimana obyek pajak diperoleh. Tergantung di negara mana obyek pajak
tersebut diperoleh. Jika di suatu negara terdapat suatu sumber penghasilan,
negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat
tinggal.
3.
Asas Kebangsaan
Cara yang
berdasarkan kebangsaan menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari
suatu negara. Asas kebangsaan atau asas nasional, adalah asas yang menganut
cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara.
2.1.7 Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2009:7-8) sistem
pemungutan pajak dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.
Official Assessment System
Adalah suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya:
a) Wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
b) Wajib Pajak bersifat
pasif.
c) Utang pajak timbul
setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.
Self Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
A. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada Wajib Pajak sendiri,
B. Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
C. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.
With Holding System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan Wajib Pajak) yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib pajak.
Ciri-cirinya:
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak
selain fiskus dan Wajib Pajak.
Komentar
Posting Komentar